Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho
KOMPAS.com – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan, biasanya dipakai di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari lokasi tempat tinggal atau domisili peserta. Lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) biasanya tertera dalam kartu BPJS Kesehatan peserta. Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota? Cara pakai BPJS Kesehatan saat di luar kota BPJS Kesehatan, bisa digunakan untuk berobat saat seseorang berada di luar kota. “Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikutip dari Kompas.com (10/3/2023). Meski demikian, Ardi mengatakan, ada ketentuan yang harus diikuti peserta ketika memakai BPJS Kesehatan saat berobat di luar kota. Ketentuan tersebut yakni peserta di luar wilayah FKTP di lokasi seseorang terdaftar hanya bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan. Namun untuk pasien dalam keadaan darurat maka bisa langsung menuju ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit seperti biasa. “Baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak,” terang Ardi. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan peraturan ini maka pelayanan kesehatan di FKTP dilaksanakan di lokasi peserta terdaftar, kecuali jika peserta: Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; Dalam keadaan kegawatdaruratan medis. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta selama mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6